• Home
  • >
  • Tentang Kami
  • >
  • Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola
Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan
PT Sequis Aset Managemen


Tata Kelola Perusahan merupakan rangkaian proses, kebijakan dan aturan yang mengatur pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada PT Sequis Aset Manajemen (SQAM) diharapkan dapat meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemegang Saham (Shareholders) namun juga segenap pemangku kepentingan (Stakeholders) lainnya.Tanggung jawab pengelolaan Perusahaan terletak pada Dewan Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris berpedoman, antara lain, pada:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
  • Peraturan OJK No.24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
  • Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
  • Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  • Akta Pendirian Perusahaan No.47 tanggal 20 Januari 2015 di buat di hadapan Rudi Siswanto, SH, Notaris di Jakarta.

Berikut seluruh perubahan dan/atau peraturan pelaksananya.

Dewan Komisaris


Perusahaan wajib memiliki paling kurang 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, dimana 1 (satu) di antaranya merupakan Komisaris Independen. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas pengurusan Perseroan oleh Dewan Direksi, memberikan nasihat kepada Dewan Direksi dan melakukan pekerjaan yang tugas dan wewenangnya telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dewan Komisaris mengadakan rapat setidaknya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau setiap waktu bilamana dianggap perlu.

Dewan Direksi


Perusahaan wajib memiliki paling kurang 2 (dua) orang anggota Dewan Direksi. Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.

Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Dewan Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau setiap waktu bilamana dianggap perlu. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal


Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal dikoordinir oleh seorang koordinator yang mempunyai alur pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris dan Presiden Direktur. Fungsi ini bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya.

  • Fungsi manajemen risiko bertangung jawab antara lain dalam memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko, memantau posisi risiko secara keseluruhan serta menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Manajer Investasi.
  • Fungsi Kepatuhan bertanggung jawab antara lain dalam memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta memastikan pelaksanaan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan.
  • Fungsi Audit Internal bertanggung jawab antara lain dalam membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal dan menyusun laporan audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Standar Perilaku Bisnis


Standar perilaku bisnis SQAM menguraikan etika dan tanggung jawab profesional seluruh karyawan. Dengan mengadopsi dan menegakkan Kode Etik, Perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap etika perilaku bisnis yang etis dan perlindungan kepentingan nasabah. Standar Perilaku Bisnis dari PT Sequis Aset Manajemen terdiri dari nilai-nilai inti berikut:

Keamanan

Kami berusaha keras memberikan keamanan dan stabilitas keuangan kepada semua pemilik kepentingan, pemegang saham, nasabah, karyawan dan para mitra kami.

  • Pemecahan Masalah

  • Orientasi Kualitas

  • Komunikasi

  • Orientasi Hasil

  • Produktivitas

  • Memastikan Tepat Waktu & Akurat

  • Menciptakan Perkembangan

  • Menemukan Solusi

  • Merencanakan & Prioritas

  • Bijaksana

Tanggung Jawab

Kami membimbing dan mengembangkan karyawan menjadi pemimpin di bidangnya melalui rasa memiliki dan bertanggung jawab.

  • Melakukan Tindak Lanjut

  • Menerima Tanggung Jawab

  • Delegasi & Monitor

  • Membuat Keputusan & Bertanggung Jawab terhadap kesalahannya

Budaya Belajar

Kami terus memperbarui diri kami dengan praktik dan tren industri saat ini.

  • Penerapan Pengetahuan

  • Menerima Umpan Balik

  • Keinginan untuk Belajar

  • Inisiatif

  • Berbagi Ilmu/Keahlian

  • Memperbarui Informasi

  • Terbuka terhadap Gagasan

Integritas

Mempraktekkan nilai – nilai kejujuran, keterbukaan dan sifat yang layak dipercaya ketika berurusan dengan diri sendiri dan orang lain.

  • Kejujuran

  • Etika Kerja

  • Terpercaya untuk menjaga data Rahasia

  • Kehadiran (ketepatan waktu & absen)

  • Disiplin

  • Menghormati Orang Lain & Sopan

Keunggulan Pelayanan

Dalam segala hal, perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan yang terbaik untuk mencapai keinginan baik pelanggan internal maupun eksternal.

  • Fokus kepada Pelanggan

  • Respon Cepat

  • Patuh pada Service Level Agreement (SLA)

  • Tulus & Menerima Umpan Balik dari Pelanggan