• Home
  • >
  • Layanan
  • >
  • Pengaduan Nasabah

Pengaduan
Nasabah

Penerimaan Pengaduan


Jika Anda ingin menyampaikan keluhan terhadap produk dan/atau layanan PT Sequis Aset Manajemen, Anda dapat menghubungi kami melalui:

  • 1. Menghubungi Customer Care
  • Nasabah dapat menghubungi Customer Care Sequis AM yang beroperasi pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat jam 08.00-17.00 WIB kecuali pada hari libur yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia) di 021-5223-288.
  • 2. Surat Elektronik (e-mail)
  • Nasabah dapat mengirimkan email ke Customer Care sequis AM : care@sequisam.co.id. Mohon lengkapi pengajuan keluhan Nasabah dengan menyertakan data diri nasabah serta informasi lainnya yang berhubungan dengan keluhan yang diajukan.
  • 3. Laman (website) Sequis AM
  • www.sequisam.co.id
Customer Service

Penanganan Pengaduan


Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah bertugas :

  1. Menerima dan mencatat setiap pengaduan yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah serta menjelaskan prosedur singkat Layanan Pengaduan.
  2. Verifikasi mengenai kebenaran data Nasabah.
  3. Menangani Pengaduan secara lisan dan tertulis apabila Nasabah dan/atau calon Nasabah memenuhi kelengkapan Dokumen. Adapun dokumen yang wajib dilengkapi antara lain:
    1. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
    2. Surat kuasa khusus (jika Nasabah mewakilkan proses Pengaduan kepada Perwakilan Nasabah);
    3. Jenis dan tanggal Transaksi Keuangan; dan
    4. Permasalahan yang diadukan.
  4. Menyampaikan konfirmasi penerimaan Pengaduan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.

Pengaduan lisan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.

Pengaduan secara tertulis ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT Sequis AM dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian Pengaduan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu 10 hari pertama berakhir.

Fungsi Layanan Pengaduan dapat menolak menangani Pengaduan jika :

  1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
  4. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan

Keberatan Terhadap Tanggapan Pengaduan


Fungsi Layanan Pengaduan wajib menangani keberatan terhadap Tanggapan Pengaduan jika Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan dokumen baru dan menyelesaikannya dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Jika Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak Tanggapan Pengaduan yang disampaikan, Fungsi Layanan Pengaduan wajib memberikan informasi kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukanmelalui pengadilan atau diluar pengadilan (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Langkah-Langkah
Pengaduan Nasabah

CS Schema

Form Pengaduan Nasabah


Jenis & Tanggal Transaksi

Uraian Pengaduan

Bukti & Informasi Pendukung