FAQ
Apakah yang dimaksud dengan Manajer Investasi? |
Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Apakah yang dimaksud dengan Bank Kustodian? |
Pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemodal untuk mengawasi ketaatan Manajer Investasi terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK), bertanggung jawab untuk menyimpan aset Reksa Dana, menjalankan transaksi efek sesuai perintah Manajer Investasi, melaksanakan administrasi Reksa Dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih dan memelihara catatan data pemodal.
Apakah yang dimaksud dengan Agen Penjual? |
Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memasarkan reksa dana kepada nasabah.
Apakah yang dimaksud dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih)? |
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ditentukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
Apakah yang dimaksud dengan Prospektus? |
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Apakah yang dimaksud dengan Unit Penyertaan? |
Adalah satuan yang digunakan dalam investasi reksa dana. Ketika investor membeli reksa dana, dikatakan investor membeli Unit Penyertaan dari Manajer Investasi, ketika investor menjual reksa dana, dikatakan investor menjual Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Semakin besar Jumlah Unit Penyertaan, berarti semakin banyak pula investor yang berinvestasi pada suatu reksa dana
Apakah hasil investasi Reksa Dana dikenakan pajak ? |
Tidak, karena pajak untuk Reksa Dana telah dipotong pada portofolio asset / perhitungan NAB. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan No.16 tahun 2009, sehingga Nasabah Reksa Dana tidak dibebankan pajak lagi.
Apakah persyaratan untuk menjadi nasabah reksa dana PT Sequis Aset Manajemen? |
Baik Perorangan maupun institusi dapat berinvestasi di reksa dana Sequis selama telah mengikuti proses Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Apakah transaksi Reksa Dana di PT Sequis Aset Manajemen dikenakan Biaya? |
Biaya yang ditanggung oleh Reksa Dana :
Biaya yang ditanggung oleh reksadana sehingga tercermin dalam harga unit penyertaan (NAB)
1. Biaya manajer investasi (management fee)
2. Biaya bank kustodian (custodian fee)
3. Biaya transaksi dan registrasi efek
4. Biaya akuntan publik, konsultan hukum dan notaris setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK
5. Biaya percetakan dan pengiriman pembaharuan prospektus, laporan keuangan, dan konfirmasi unit penyertaan ke nasabah setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK
6. Biaya pengeluaran untuk keperluan mendesak demi kepentingan reksa dana, dan
7. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut
8. Biaya s-invest
Biaya ditanggung oleh Nasabah :
1. Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), jika ada
2. Biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee), jika ada
3. Biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee), jika ada
4. Biaya transfer bank terkait transaksi pembelian dan penjualan unit penyertaan reksa dana
Apakah bukti kepemilikan Reksa Dana di PT. Sequis Aset Manajemen ? |
Konfirmasi Pembelian Reksa Dana
Laporan Akun (Laporan Bulanan)
Apakah jika membeli Reksa Dana secara langsung pada kantor pusat maupun melalui kantor cabang akan memperoleh perlakuan yang sama dengan membeli Reksa Dana melalui agen penjual ? |
Nasabah juga dapat melakukan pembelian Reksa Dana Sequis Asset Management melalui Mitra Distribusi atau Agen Penjual. Syarat dan prosedur investasi disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Agen Penjual. Pembelian melalui mitra distribusi yang telah menjadi agen penjual PT Sequis Aset Manajemen akan memperoleh perlakuan yang sama dengan membeli langsung pada kantor pusat maupun kantor cabang, baik biaya pembelian (subscription fee) dan biaya penjualan (redemption fee) maupun dalam hal akses informasi atas produk dan kinerja produk.
Apakah nasabah dapat melakukan pengalihan investasi dari satu produk reksa dana sequis ke produk reksa dana sequis lain nya? |
Nasabah melakukan pengalihan unit reksa dana sequis ke produk reksa dana sequis lain nya dengan mengisi form pengalihan unit penyertaan (switching) dan melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Care PT Sequis Aset Manajemen
Berapakah investasi minimal untuk pembelian unit Reksa Dana Sequis ? |
Dengan investasi minimal yang sangat terjangkau sebesar Rp 100,000,- nasabah dapat melakukan pembelian unit reksa dana Sequis
Dimanakah Saya dapat mengakses Informasi Nilai Unit Penyertaan (NAB) Reksa Dana PT Sequis Aset Manajemen? |
Informasi Nilai Unit penyertaan PT Sequis Aset Manajemen diumumkan setiap hari di koran-koran bisnis serta situs SequisAM.
Dimanakah Saya dapat Mengakses Informasi Kinerja dan laporan Keuangan Produk Reksa Dana PT Sequis Aset Manajemen ? |
Informasi kinerja reksa dana PT Sequis Aset Manajemen dapat diakses pada laporan kinerja bulanan (fund fact sheet) dan pembaharuan prospectus reksa danapada situs SequisAM.
Dapatkah saya memperbaharui atau mengubah profil informasi pada investasi saya? |
Nasabah dapat memperbaharui dan mengubah data informasi personal dan profil resiko investasi dengan mengisi formulir pengkinian data nasabah dan mengirimkan melalui email ke : care@sequisam.co.id
Untuk keterangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sales/Customer Care kami di 021- 5223 288 atau email care@sequisam.co.id
Download button Formulir pengkinian data nasabah