• Home
  • >
  • Informasi Nasabah
  • >
  • Edukasi

Edukasi

Apakah yang dimaksud dengan Reksa Dana?


Yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah menurut Bab I Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif (POJK No:23/POJK.04/2016)

Apa saja jenis-jenis Reksa Dana?
Apa saja manfaat berinvestasi di Reksa Dana?
Apa saja risiko berinvestasi di Reksa Dana?
Biaya yang Dikenakan


Yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah menurut Bab I Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif (POJK No:23/POJK.04/2016)