Edukasi
Yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah menurut Bab I Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif (POJK No:23/POJK.04/2016)
Yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah menurut Bab I Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif (POJK No:23/POJK.04/2016)